Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai bentuk perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam guna meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Mulai berlaku pada 1 Maret 2025, aturan ini menetapkan bahwa eksportir harus menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dalam situasi pasar yang bergejolak saat ini.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 264,7 miliar, dengan 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Sektor pertambangan merupakan kontributor terbesar dalam sektor ekstraktif dengan nilai ekspor senilai US$ 102,8 miliar. Sementara itu, sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, menyumbang sebesar US$ 46,7 miliar. Aturan baru ini mendapatkan dukungan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang mengungkapkan bahwa pentingnya mengatur DHE SDA untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peraturan ini juga menargetkan total devisa hasil ekspor sumber daya alam senilai US$ 165,96 miliar. Beberapa perubahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 meliputi penempatan DHE yang diperbesar, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus valas. Untuk komoditas nonmigas, penempatan wajib 100% selama 12 bulan, sementara migas masih merujuk pada aturan sebelumnya. Eksportir harus memberikan bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas kepada bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain itu, eksportir yang telah menyetor DHE ke rekening reksus tetap diizinkan menggunakan dolar tersebut untuk kelangsungan usaha perusahaan. Ada lima poin penggunaan DHE SDA yang diizinkan, termasuk untuk penukaran ke rupiah, pembayaran kewajiban ke pemerintah, pembagian dividen valas, pembelian barang dan jasa impor, serta pengembalian pinjaman valas. Semua aturan terbaru ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan yang lebih efektif dari DHE SDA.