PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Bos Buruh Minta Tolong: Cara Bantu Korban PHK Sritex Sambung Hidup

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan pandangannya terkait pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dia mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai prosedur agar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diproses dengan baik maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Ristadi, uang JHT menjadi harapan terakhir pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan di momen Idulfitri.

KSPN, sebagai naungan serikat pekerja di beberapa perusahaan grup Sritex, seperti PT Bitratex, Semarang, di mana lebih dari 1.065 pekerja terkena PHK akibat pailitnya Sritex. Selain itu, KSPN juga mendukung pekerja di PT Primayuda, Boyolali, dan PT Sinar Panca Jaya, Semarang. Selain itu, kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, telah mengumumkan bahwa puluhan ribu pekerja/buruh Sritex ter-PHK karena tutupnya perusahaan tersebut.

Ristadi juga menyoroti pentingnya kurator merealisasikan komitmen terhadap hak pesangon pekerja sebagai kreditur preferen. Dia juga meminta peran aktif pemerintah dalam mengawal proses penyelesaian hak-hak pekerja yang dilakukan kurator. Di samping itu, Ristadi meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan industri tekstil nasional dan belajar dari pailitnya Sritex, agar situasi serupa tidak terjadi di masa depan.

Meskipun terjadi pailit dan PHK massal di Sritex, KSPN tidak akan melancarkan aksi unjuk rasa. Ristadi menekankan bahwa para pekerja Sritex tetap kondusif dan memilih untuk berada di bawah advokasi KSPN. Hal ini menandakan penegasan bahwa upaya penyelesaian masalah akan dilakukan melalui mekanisme dan negosiasi yang tepat, tanpa perlu tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.

Source link