Sikat Gigi Saat Puasa: Antara Menjaga Kebersihan dan Kehati-hatian
Masalah yang kerap muncul setiap رمضان atau bulan puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga bagaimana menjaga kebersihan mulut tanpa melanggar aturan ibadah. Bau mulut yang lebih kuat saat berpuasa sering membuat banyak orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari. Padahal, kebersihan gigi tetap penting, hanya saja ada batas kehati-hatian yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kekeliruan.
Pandangan ulama soal sikat gigi saat puasa
Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menyikat gigi setelah waktu zuhur disebut makruh ketika sedang berpuasa. Penjelasan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan juga adab dan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah. Sementara itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan pentingnya waspada agar air, pasta gigi, atau bulu sikat tidak tertelan. Jika ada zat asing yang masuk ke tenggorokan, puasa bisa batal, meski tanpa disengaja.
Kapan waktu yang lebih aman untuk menyikat gigi?
Untuk mengurangi risiko, banyak ulama dan praktisi kesehatan menganjurkan menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka, idealnya sekitar 30 menit setelah makan. Waktu ini dinilai lebih aman karena membantu mencegah plak sekaligus menjaga kesehatan gigi dan mulut. Bila tetap ingin membersihkan gigi di siang hari, penggunaan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi sering dianggap lebih ringan risikonya. Yang tak kalah penting, berkumur juga sebaiknya tidak dilakukan berlebihan agar air tidak tertelan tanpa sadar.
Bersih mulut tetap penting, puasa tetap dijaga
Walau ada hadis yang menyebut bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, itu tidak berarti kebersihan mulut boleh diabaikan. Justru, menjaga kesehatan gigi dan kenyamanan orang lain tetap menjadi bagian dari sikap yang baik. Karena itu, menyikat gigi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan ibadah, selama tidak ada zat asing yang masuk dan tertelan. Sikap paling aman tetap mengikuti anjuran para ulama: lakukan sebelum imsak atau sesudah berbuka, saat risiko paling kecil dan ibadah tetap terjaga.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












