PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Apakah Luka Berdarah Saat Puasa Bisa Membatalkan? Penjelasannya

Puasa merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan ibadah ini, umat Muslim diharapkan menjaga diri tidak hanya dari hal yang bersifat fisik, tetapi juga perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.

Pertanyaan sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika mengalami kejadian tak terduga seperti cedera ringan atau mimisan, soal apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa membatalkan puasa atau tidak. Keluarnya darah saat berpuasa dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Majority ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Darah yang keluar akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka lainnya tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Hal ini karena keluarnya darah dari tubuh tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Tindakan melukai tubuh, kecuali bekam, juga tidak membatalkan puasa. Jika seseorang mengalami gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan agar puasa tetap sah.

Meskipun darah yang keluar umumnya tidak membatalkan puasa, jika perdarahan berlebihan hingga menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap wajib diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Umat Islam diharapkan tetap bijak dalam menyikapi kondisi luka saat berpuasa dan menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Source link