Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara, agar bersikap tegas dalam menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara. ASN dan penyelenggara negara diminta untuk memprioritaskan integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan demikian, diharapkan tindakan pencegahan korupsi dapat semakin ditingkatkan dan negara bisa terbebas dari perilaku korupsi yang merugikan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan gratifikasi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK Minta ASN Tolak Parcel Lebaran: Perlukah Ditindaklanjuti?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah menunjuk Hussein al-Sheikh, orang kepercayaannya, sebagai Wakil dan calon penggantinya…

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa sejumlah wilayah Indonesia kemungkinan akan memasuki musim…

Hari ini, Sabtu (26/4/2025), Paus Fransiskus dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore setelah meninggal dunia…

Warga Indonesia telah dinobatkan sebagai pengguna ponsel untuk internet nomor satu di dunia menurut laporan…

Pemerintah China telah memberikan peringatan kepada warganya yang tinggal di Jepang untuk selalu waspada dan…