PortalMetroTV.biz adalah portal berita online yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Syarat Dapat Jatah Rumah Subsidi untuk Wartawan

Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik inisiatif rumah subsidi untuk wartawan yang diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Beliau menganggap profesi wartawan sebagai salah satu yang perlu mendapatkan manfaat dari program rumah subsidi. Menkomdigi yakin bahwa tidak semua wartawan saat ini sejahtera dan memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang terjangkau. Menurut Meutya, program yang digagas oleh Kementerian PKP kali ini akan lebih baik dibandingkan dengan program sebelumnya.

Meutya menjelaskan bahwa beberapa persyaratan dan kriteria program tersebut sudah dilonggarkan untuk wartawan. Misalnya, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi menjadi Rp13 juta bagi yang sudah berkeluarga dan Rp12 juta bagi yang masih lajang di wilayah Jabodetabek. Menurut beliau, angka-angka tersebut sudah cukup longgar untuk memenuhi syarat program rumah subsidi bagi wartawan.

Program ini direncanakan akan segera berjalan, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025. Total target program rumah subsidi untuk wartawan adalah sebanyak 1000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Meutya menegaskan bahwa serah terima kunci untuk 100 unit pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei. Dia juga mengajak wartawan untuk mempelajari kriteria program ini lebih lanjut. Video terkait program tersebut dapat disaksikan untuk informasi lebih lanjut.

Source link