Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), baru-baru ini mengumumkan aturan baru terkait gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah telah ditetapkan pada tanggal 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), dan mulai berlaku sejak tanggal 22 April 2025. Ara menekankan bahwa aturan baru tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kementerian PKP, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ara juga berharap aturan ini segera disosialisasikan terutama oleh para pengembang agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya.
Aturan tersebut mengatur gaji maksimal MBR berdasarkan zona geografis di Indonesia. Untuk zona 1 Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin adalah Rp 8,5 juta, untuk umum kawin Rp 10 juta, dan Rp 10 juta untuk satu orang peserta tabungan perumahan rakyat (tapera). Sedangkan untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin adalah Rp 9 juta, untuk umum kawin Rp 11 juta, dan Rp 11 juta untuk satu orang peserta tapera. Untuk zona 3 Papua dan sekitarnya, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin adalah Rp 10,5 juta, untuk umum kawin Rp 12 juta, dan Rp 12 juta untuk satu orang peserta tapera. Terakhir, untuk zona 4 Jakarta dan sekitarnya, gaji maksimal untuk umum dan tidak kawin adalah Rp 12 juta, untuk umum kawin Rp 14 juta, dan Rp 14 juta untuk satu orang peserta tapera.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih banyak MBR dapat memperoleh akses lebih mudah untuk memiliki rumah subsidi sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Pelaksanaan aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.