Strategi Digitalisasi Parkir: Meningkatkan Pendapatan

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik. Salah satu faktor utama dari kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan sektor parkir. Nampaknya, pengelolaan semula oleh pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri yang belum dimaksimalkan.
Selain dari faktor transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan perlu dilakukan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi masa depan yang lebih baik.

Source link