Anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Istilah ini sering muncul dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam konteks PNS, anumerta diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 memberikan definisi dan petunjuk tentang anumerta.
Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, namun dipertimbangkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS atau prajurit yang tewas saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan anumerta. Contoh penerima anumerta termasuk anggota TNI yang gugur dalam medan pertempuran, guru yang meninggal saat bertugas di daerah terpencil, atau PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja.
Penghargaan anumerta bukan hanya simbol penghormatan dari negara, tetapi juga memiliki dampak penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat anumerta menjadi bentuk penghormatan, kebanggaan, dan simbol kehormatan atas dedikasi dan pengabdian luar biasa almarhum atau almarhumah. Meskipun diberikan dalam keadaan duka, anumerta mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian individu yang mengorbankan hidupnya demi tugas negara. Maka, penghargaan anumerta memiliki nilai moral yang sangat bermakna meskipun hanya diberikan setelah seseorang meninggal dunia.