Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi sasaran pengawasan, di antaranya PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Meskipun sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Diantaranya, PT Anugerah Surya Pratama dari China melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Sebagai hasilnya, KLH/BPLH memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sementara PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag yang tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN, dan siap mencabut izin lingkungan jika terbukti melanggar hukum yang berlaku. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele, sehingga kegiatan eksplorasi dihentikan. PT Kawei Sejahtera Mining juga terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH di Pulau Kawe, yang menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Seiring dengan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.