Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam percakapan politik, terutama dalam situasi serius atau ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya pemakzulan? Dan siapa yang bisa menjadi sasaran pemakzulan? Memahami pengertian pemakzulan ini sangat penting agar masyarakat dapat merespons perkembangan politik dengan bijaksana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahtanya. Memakzulkan adalah tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau jabatannya, terutama dalam konteks kerajaan. Sedangkan pemakzulan merujuk pada proses atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Pemakzulan hanya dapat dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat secara resmi. Seorang presiden atau wakil presiden yang baru terpilih namun belum dilantik tidak dapat dikenai pemakzulan. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, dimulai dari pendapat 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan oleh MPR.
Pemakzulan bukan proses yang bisa dilakukan sembarangan, setiap tahapannya membutuhkan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemakzulan dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan atas tekanan politik. Semua ini diatur untuk menjaga keadilan dan kestabilan politik di Indonesia.