Aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua telah dihentikan sesuai dengan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pembekuan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2025 karena terjadi banyak penolakan terhadap kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena berpotensi merusak ekosistem.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Perusahaan tersebut sepenuhnya menghormati dan menerima keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai. Arya juga menegaskan bahwa Gag Nikel telah mematuhi semua regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan operasional di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco, dan izin operasional yang dimiliki oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai dengan tata ruang daerah. Perusahaan juga telah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi jalannya operasional tambang.
Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan sejak mendapatkan izin operasi produksi pada tahun 2017, termasuk rehabilitasi DAS, reklamasi area tambang, konservasi terumbu karang, dan pemantauan kualitas lingkungan. Semua langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan eksplorasi dan produksi nikel dengan mengutamakan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi contoh bahwa pertambangan dan konservasi dapat berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab. Seluruh pihak berharap bahwa setelah proses verifikasi lapangan selesai, kegiatan pertambangan nikel dapat dilanjutkan dengan tetap mengutamakan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.