Langkah Penertiban: Keputusan Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/6) sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Langkah ini merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata. Ini merupakan langkah yang sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan.

Source link