Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai langkah yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang sudah dimulai sejak awal tahun ini, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Presiden mengambil keputusan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memastikan keakuratan data di lapangan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi yang berharga dalam pembentukan kebijakan. Pemerintah mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif di lapangan.
Update on Revoked Mining Permits in Raja Ampat
Read Also
Recommendation for You

Setelah menghadiri perayaan 80 tahun kemenangan perlawanan rakyat Tiongkok di Beijing dan bertemu dengan Presiden…

Pertemuan antara Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Tiongkok, Xi Jinping, di Beijing menghasilkan…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo, di…

Pimpinan DPR telah merespons kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya. Mereka telah…

