Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, adalah badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit elite dari berbagai satuan TNI. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara yang memiliki status setara dengan kepala negara atau kepala pemerintahan. Satuan ini, awalnya dikenal sebagai Paswalpres, resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Sejarah terbentuknya Paspampres dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi pimpinan negara yang baru. Paspampres memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara sejak awal kemerdekaan Indonesia. Keberadaan dan fungsi Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, melainkan juga memberikan dukungan dalam kelancaran kegiatan kenegaraan.
Paspampres: Sejarah Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, sangat berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namanya selalu diabadikan dalam…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet, di mana Muhammad Qodari diangkat sebagai Kepala Kantor Staf…

Nama Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi perbincangan hangat setelah terjadi kontroversi terkait pencopotan jabatan Kepala…

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Kepala Staf Kepresidenan, Kepala LKPP…

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan…