Paspampres: Sejarah Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, adalah badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit elite dari berbagai satuan TNI. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara yang memiliki status setara dengan kepala negara atau kepala pemerintahan. Satuan ini, awalnya dikenal sebagai Paswalpres, resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Sejarah terbentuknya Paspampres dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi pimpinan negara yang baru. Paspampres memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara sejak awal kemerdekaan Indonesia. Keberadaan dan fungsi Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, melainkan juga memberikan dukungan dalam kelancaran kegiatan kenegaraan.

Source link