Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, adalah badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit elite dari berbagai satuan TNI. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara yang memiliki status setara dengan kepala negara atau kepala pemerintahan. Satuan ini, awalnya dikenal sebagai Paswalpres, resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Sejarah terbentuknya Paspampres dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan RI, di mana sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi pimpinan negara yang baru. Paspampres memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara sejak awal kemerdekaan Indonesia. Keberadaan dan fungsi Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, melainkan juga memberikan dukungan dalam kelancaran kegiatan kenegaraan.
Paspampres: Sejarah Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Read Also
Recommendation for You

25 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merayakan kenaikan pangkat mereka dalam…

Indonesia tengah bersiap untuk memperkenalkan sejumlah perwakilan diplomatik baru di kancah internasional. Sebanyak 24 calon…

Ade Armando, politisi PSI, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah diangkat sebagai komisaris di…

Komunisme dan sosialisme adalah dua sistem ideologi yang sering disamakan karena fokus pada kepemilikan bersama…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri dengan merotasi empat perwira…