Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan keempat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini dilakukan untuk mengakhiri ketidakpastian administratif terkait batas wilayah. Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Terbatas yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pulau-pulau yang resmi masuk dalam wilayah Aceh termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini awalnya berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), namun tidak berpenduduk tetap dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi.
Sejarah singkat perjalanan sengketa keempat pulau ini dimulai dari tahun 2008 hingga 2022, di mana terjadi perbedaan data antara Aceh dan Sumut terkait jumlah pulau. Namun, pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh, sebagai hasil dari pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.
Keputusan Prabowo Subianto disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan mengimbau agar hubungan antardaerah tetap harmonis. Gubernur Sumatera Utara juga menyambut keputusan tersebut sebagai langkah yang positif untuk hubungan tetangga yang baik. Keputusan ini menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi berada dalam administrasi Provinsi Aceh dan diharapkan implementasinya dapat dilakukan dengan optimal untuk menjaga persatuan wilayah NKRI.