Berita  

Penggeledahan Kasus Asuransi Air India: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dengan klaim asuransi Air India yang mencapai Rp 7,7 triliun. Tindakan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Kejagung telah aktif mengusut kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan akan tercipta lingkungan hukum dan bisnis yang lebih transparan dan berintegritas.

Source link