Pinjaman online (pinjol) dan perjudian daring (judol) semakin populer di kalangan generasi Milenial dan Gen Z, tetapi kekhawatiran pun mulai muncul. Kedua fenomena ini menunjukkan tren gaya hidup instan yang berisiko memperbudak anak muda dengan utang dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Bahaya potensial dari kombinasi pinjol dan judol tidak hanya terkait dengan masalah finansial, namun juga dapat mengancam kesehatan mental dan stabilitas sosial generasi penerus. Ancaman ini harus diwaspadai agar tidak merusak masa depan kaum muda.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa mayoritas peminjam pinjol berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, yang menyumbang sekitar 54 persen dari total pinjaman fintech per Juli 2023. Kelompok ini juga menghasilkan kredit macet yang signifikan, yaitu sekitar 40 persen dari total kredit macet pinjol. Tingginya bunga pinjol, yang bisa mencapai 12-24 persen per bulan, beserta denda keterlambatan, membuat peminjam terjebak dalam jerat utang tanpa akhir. Banyak peminjam muda bahkan meminjam melebihi pendapatan bulanan mereka, memperburuk kondisi finansial mereka.
Selain itu, intimidasi dari debt collector, masalah keuangan, dan gangguan kredit juga dapat menyebabkan tekanan psikologis, depresi, dan ketidakstabilan mental lainnya. Sementara itu, judol menawarkan kemudahan akses dan privasi, meningkatkan risiko kecanduan di kalangan generasi muda. Akibatnya bisa berupa kerusakan finansial, gangguan kesehatan mental, dan isolasi sosial yang merugikan.
Rendahnya literasi keuangan dan privasi data yang terancam juga menjadi perhatian lain dalam maraknya pinjol dan judol di kalangan anak muda. Untuk mengatasinya, diperlukan edukasi dan regulasi yang lebih baik. OJK harus lebih ketat dalam memilah pinjol legal dan ilegal, serta memperkuat mekanisme penagihan tanpa intimidasi. Sementara itu, pendidikan keuangan perlu ditingkatkan dari tingkat dasar hingga universitas agar generasi muda mampu mengenali risiko keuangan dan mengatur keuangannya dengan bijak. Kontrol terhadap iklan judol dan pinjol di media sosial dan Play Store juga perlu diperketat untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.
Pinjol dan judol, yang dikenal sebagai “duet maut”, memanfaatkan kerentanan generasi muda dengan berbagai skema yang merugikan. Kombinasi kedua fenomena ini menciptakan siklus yang berbahaya, menimbulkan tekanan finansial dan psikologis yang mengancam masa depan anak muda. Regulasi yang lebih ketat dan edukasi finansial yang masif menjadi kunci solusi jangka panjang untuk melindungi generasi muda Indonesia dari risiko buruk yang ditimbulkan oleh pinjol dan judol.