Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa ia siap mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tindakan ini merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo juga menyatakan bahwa cabang produksi penggiling padi adalah vital bagi negara dan kehidupan banyak orang, seperti yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (2). Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berusaha menertibkan para pelaku usaha penggilingan padi yang meraup keuntungan besar setiap bulannya, demi menjaga stabilitas harga padi dari petani.

Namun, masalah baru muncul ketika beras premium ternyata merupakan oplosan. Prabowo menyatakan bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk dilakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan curang yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha merugikan masyarakat Indonesia hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo menekankan bahwa tindakan curang tersebut merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga hukum harus ditegakkan.

Prabowo juga meminta agar para pelaku usaha yang terlibat dalam permainan harga dan oplosan beras harus diusut hingga tuntas. Ia tidak akan mentolerir tindakan curang yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan kejelasan sikapnya, Prabowo berkomitmen untuk mempertahankan hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Source link