Hasan Nasbi, kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC), mendorong Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat implementasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempercepat pembangunan lebih banyak Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasan saat melakukan kunjungan inspeksi ke SPPG Cempedak Lobang di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut Hasan, salah satu tugas mendesak pemerintah adalah merespons tuntutan publik yang kuat dan antusiasme untuk Program MBG, terutama dari komunitas yang belum menerima manfaatnya. “Itulah mengapa kolaborasi antara pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional (BGN), dan pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan agar anak-anak sekolah segera dapat menerima makanan bergizi gratis,” ungkap Hasan.
Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan SPPG secara aktif, terutama di daerah-daerah terpinggirkan, perbatasan, dan terluar (daerah 3T). “Dukungan substansial dari pemerintah daerah diperlukan—baik dalam menentukan lokasi SPPG yang cocok maupun dalam mendorong upaya konstruksi, terutama di daerah 3T,” tambahnya.
Selain koordinasi pemerintah, Hasan menyoroti pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pengembangan SPPG melalui kemitraan publik-swasta. Selama kunjungan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan optimisme bahwa 200 SPPG akan beroperasi di provinsi tersebut dalam waktu dekat.
Dia mencatat bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target 1.732 SPPG untuk Sumatera Utara. Saat ini, 77 unit telah didirikan, dan jumlah tersebut diharapkan terus meningkat. “Dalam dua minggu ke depan, kita berharap angka itu akan meningkat menjadi 89, dengan 12 unit tambahan siap dan menunggu aktivasi akun virtual mereka. Dalam waktu sebulan, kami berencana menambahkan 29 unit lagi. Melihat progres mingguan, kami yakin Sumatera Utara dapat mencapai target tersebut dalam waktu dekat,” ujar Bobby.
Dia juga menyatakan bahwa setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut diharapkan membangun minimal tiga SPPG, sebagai kontribusi pemerintah daerah—tidak termasuk yang didirikan oleh mitra swasta. “Target tersebut berlaku untuk unit yang dibangun oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dibangun oleh sektor swasta,” tegas Bobby.


