Minum Alkohol Tanpa Mabuk: Benarkah Haram? | Panduan Lengkap

Minum alkohol tetap dihukumi haram dalam Islam, baik sedikit maupun banyak. Keharaman ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan khamr itu sendiri haram. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa minuman beralkohol, apapun jenisnya, termasuk dalam kategori khamr dan hukumnya haram. Meskipun ada perbedaan pendapat dengan ulama Hanafiyah yang membedakan antara khamr dan nabidz, namun pilihan bijak dalam konteks kekinian dan masyarakat Indonesia adalah menjauhi minuman beralkohol, baik dari sisi agama maupun kesehatan. Sebagaimana firman Allah SWT, minum alkohol, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka, jauhilah agar mendapat keberuntungan. Alkohol bukan hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Selain itu, dalam realitas sosial saat ini, konsumsi alkohol dalam jumlah kecil sering kali berujung pada penyalahgunaan dan risiko mabuk yang harus dihindari. Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa konsumsi alkohol, meskipun dalam jumlah sedikit dan tidak sampai mabuk, tetap diharamkan dalam ajaran agama.

Source link