Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini dan juga mendorong sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. Sebelumnya, aturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dengan hanya satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur tambahan.
Resmi diumumkan melalui SKB 3 Menteri, hari libur tambahan ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk menikmati kegiatan perayaan setelah upacara pada tanggal 17 Agustus. Selain sebagai momen perayaan, penambahan hari libur ini diharapkan juga bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal, sektor pariwisata, dan interaksi sosial antarwarga. Dengan adanya tambahan hari libur nasional, masyarakat akan menikmati dua hari libur berturut-turut pada akhir pekan bulan Agustus, tanpa adanya cuti bersama yang resmi diberlakukan.
Daftar hari libur nasional bulan Agustus 2025 adalah pada Minggu, 17 Agustus 2025, sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dan pada Senin, 18 Agustus 2025, yang ditetapkan sebagai libur tambahan dalam rangka perayaan HUT RI ke-80. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan dapat menikmati libur panjang tanpa cuti bersama yang biasanya menyertainya. Jadwal libur bulan Agustus 2025 juga telah ditentukan berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia, yang menunjukkan bahwa bulan tersebut akan memiliki lima hari Minggu, termasuk libur pada tanggal 17 Agustus.












