Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai penjamin dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Zulhas, jaminan dalam program ini akan disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan oleh setiap koperasi, dan barang yang dibeli dari hasil pinjaman akan dijadikan agunan. Dana desa tidak akan menjadi penjamin dalam skema ini, tetapi bisa digunakan sebagai tanggung jawab terakhir jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan koperasi. Zulhas menegaskan bahwa dana desa bersifat sebagai pengaman terakhir jika terjadi penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi, namun tidak merinci jenis pelanggaran yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung keterbacaan artikel dan memastikan kepatuhan terhadap pedoman SEO.
Zulhas Berhasil Menegaskan Dana Desa Tanpa Jaminan Utang Koperasi MP

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat memasuki Singapura secara ilegal untuk mencari penghidupan….

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….