Berita  

Pemerintah Meluncurkan Skema Pembiayaan Infrastruktur ‘HPT’ untuk Pembangunan Lebih Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional guna mencapai Visi Indonesia Emas 2045 dan menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, terdapat keterbatasan dalam pembiayaan APBN yang mengharuskan adanya skema keuangan alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satu skema tersebut adalah Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, skema HPT bukanlah bentuk privatisasi, melainkan modernisasi tata kelola aset negara untuk lebih produktif dan bernilai tambah. Skema ini dapat diterapkan pada berbagai infrastruktur strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, dan lain sebagainya. Aset yang dikerjasamakan harus telah beroperasi, memiliki umur manfaat minimum 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel.

Rudy juga menjelaskan bahwa skema HPT dapat dilakukan baik melalui inisiatif pemerintah maupun badan usaha, dengan peran penting dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Tujuan dari skema HPT adalah untuk mendorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara dan memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional. Sosialisasi tentang skema ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Pemerintah berharap bahwa adopsi luas skema HPT dapat mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, serta membangun ekosistem pembiayaan yang transparan, bankable, dan bermanfaat bagi masyarakat. Regulasi telah tersedia, dan saatnya untuk mendorong implementasi skema HPT agar dapat dilakukan secara feasible dan bankable.

Source link