Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa. Menurut aturan yang baru diterapkan, koperasi desa atau kelurahan merah putih yang gagal membayar pinjaman kredit ke bank akan dikenakan jaminan terakhir sebesar 30% dari pagu anggaran dana desa. Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini, Anda dapat menyaksikan program Squawk Box CNBC Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2025.
Dana Desa sebagai Jaminan Kopdes Merah Putih Gagal Bayar

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat memasuki Singapura secara ilegal untuk mencari penghidupan….

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….