Berita  

Dana Desa sebagai Jaminan Kopdes Merah Putih Gagal Bayar

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan dana desa. Menurut aturan yang baru diterapkan, koperasi desa atau kelurahan merah putih yang gagal membayar pinjaman kredit ke bank akan dikenakan jaminan terakhir sebesar 30% dari pagu anggaran dana desa. Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini, Anda dapat menyaksikan program Squawk Box CNBC Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2025.

Source link