Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan rakyat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang terbebas dari hukum, termasuk pelaku usaha besar.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahkan, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dikenai sanksi hukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Selain itu, Prabowo juga mengingatkan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok masyarakat seharusnya dikelola oleh negara, sesuai dengan nilai-nilai para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap usaha penggilingan beras skala besar, dimana harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah.
Dengan langkah ini, Prabowo ingin memastikan bahwa rakyat Indonesia mendapatkan beras yang tepat, dengan takaran dan kualitas yang sesuai, serta harga yang terjangkau. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha besar harus tetap mematuhi peraturan yang ada untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dasar rakyat Indonesia.


