Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap usulan anggota DPR RI mengenai penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Menurutnya, prioritas dalam penyediaan fasilitas transportasi umum harus memperhatikan kebutuhan masyarakat luas, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel. Gibran menekankan bahwa regulasi larangan merokok di transportasi umum sudah sangat jelas, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan lainnya yang terkait. Menyusul visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan, Gibran menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan transportasi dengan program prioritas seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan penanggulangan stunting. Meskipun menolak usulan tersebut, Gibran tetap mengapresiasi masukan dari DPR maupun masyarakat untuk terus meningkatkan pelayanan Kereta Api Indonesia (KAI) di masa depan.
Usulan Gerbong Merokok di Kereta: Wapres Gibran Tegas Berpendapat

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…