Berita  

Strategi UMKM Kelola Sumur Minyak Tanpa Harus Jual ke Pertamina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat sebagai pengelola sumur minyak. Dengan regulasi ini, pemerintah memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hasil produksi dari sumur minyak masyarakat tidak diwajibkan untuk dijual kepada Pertamina. Proses eksploitasi dapat dilakukan di wilayah kerja KKKS lain dan hasil produksi dapat dijual ke pihak tersebut. Bahlil juga menegaskan bahwa koperasi, UMKM, dan BUMD akan direkomendasikan oleh Kepala Daerah secara langsung tanpa penunjukan dari pemerintah pusat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal agar dapat mengurus sendiri sumur minyak di wilayahnya. Demikian yang disampaikan Bahlil saat berbicara di Kementerian ESDM pada Kamis (9/10/2025). Dengan pengaturan ini, diharapkan masyarakat daerah dapat menjadi tuan di negeri sendiri dan mengurus potensi sumber daya alam yang dimiliki tanpa campur tangan pihak luar.

Sebagai informasi tambahan, jika Anda ingin membaca artikel terkait mengenai Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina, Anda dapat melihatnya pada tautan Source di bawah.

Source link