Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.
Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi. Negara perlu melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang disorot mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat dan jujur, serta hak untuk mengajukan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul.
Selama sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktek e-commerce yang merugikan, dan ketidakadilan posisi negosiasi konsumen kecil. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung perekonomian rakyat.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen diakui sebagai hal yang sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.












