Pada momentum Hari Koperasi tahun 2025, pemerintah meluncurkan program baru bernama Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu ikhtiar memperkuat ekonomi lokal di desa-desa Nusantara. Inisiatif ini berfokus pada pembentukan jejaring koperasi di setiap desa, agar aktivitas ekonomi masyarakat desa semakin produktif dan mandiri.
Target program ini cukup ambisius, yakni membentuk sebanyak 80.081 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan statistik Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025, jumlah desa di Indonesia telah mencapai 84.139, yang terdiri dari desa pesisir sebanyak 12.942 dan sisanya, 71.197, merupakan desa non pesisir.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi dari Universitas Pertahanan, koperasi sebenarnya telah menjadi bagian sejarah panjang perekonomian Indonesia. Legalitas koperasi pertama kali diatur lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, walaupun jejak operasional koperasi bermula jauh sebelumnya, tepatnya sejak era Raden Aria Wiraatmaja pada 1886.
Kala itu, koperasi simpan pinjam didirikan Raden Aria Wiraatmaja di Jawa Tengah demi menolong warga yang mengalami kesulitan akibat praktik lintah darat. Bentuk layanan koperasi tersebut terbukti mampu bertahan dan berkembang hingga masa kini.
Pada 2023, data Kementerian Koperasi menyebutkan terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam, atau sekitar 14 persen dari total 130.119 koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi paling dominan justru koperasi konsumen, yang berjumlah hampir 70 ribu unit.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 memperjelas definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, yang beranggotakan perseorangan maupun badan hukum, dijalankan berdasarkan prinsip kekeluargaan dengan tujuan membangun usaha bersama.
Mayyasari menambahkan, di negara lain, koperasi tetap menempatkan kesejahteraan anggota sebagai prioritas, yang menjadi acuan tata kelola koperasi dunia.
Namun, perjalanan koperasi Indonesia masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan negara maju lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan. Mengacu riset Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim tahun 2025, koperasi di Indonesia perlu melakukan reformasi hukum, terutama pada identitas, tata kelola, regulasi keuangan, serta penetapan sanksi administratif dan pidana.
Empat fokus utama reformasi itu meliputi; penguatan status hukum dan fungsi sosial koperasi, peningkatan akuntabilitas serta kontrol demokratis, penyesuaian aturan pembiayaan yang adil, hingga sanksi tegas untuk mencegah penyelewengan dan menjaga transparansi.
Di sisi lain, hasil kajian CELIOS 2025 menggarisbawahi dinamika baru program Koperasi Merah Putih lewat temuan risiko penyelewengan, kebocoran anggaran, hingga potensi pudarnya semangat ekonomi kreatif di desa. Mereka menyurvei 108 perangkat desa dengan metode acak bertingkat untuk memperoleh gambaran potensi masalah di tingkat akar rumput.
Bersamaan dengan itu, survei Litbang Kompas tahun 2025 menampilkan secercah harapan dari masyarakat. Dari 512 responden, 67,9 persen setidaknya yakin dengan prospek koperasi Merah Putih untuk mendatangkan manfaat, bahkan 7 persen mengaku sangat yakin akan peningkatan kesejahteraan melalui koperasi tersebut.
Program besar ini tentu membutuhkan implementasi nyata dan tahapan terukur. Namun, sampai awal 2026, baru 26 ribu koperasi desa yang sedang disiapkan, sehingga masih jauh dari target. Pemerintah pun segera mencari terobosan guna mempercepat proses pembentukan, antara lain melalui pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Terobosan berupa kolaborasi dengan TNI sempat menimbulkan berbagai reaksi. Di satu pihak, pemerintah menilai jaringan TNI bermanfaat untuk menjangkau wilayah terpencil sehingga mampu mempercepat pendirian koperasi desa. Mayyasari sendiri menyebut bahwa struktur TNI sampai tingkat Babinsa menjadi modal besar dalam mendukung program.
Menurut pernyataan Mayyasari pada Maret 2026, keterlibatan TNI merupakan refleksi komitmen dalam mendukung upaya pembangunan nasional berbasis koperasi hingga ke pelosok negeri.
Meski demikian, sejumlah kritik bermunculan terkait penugasan TNI secara non militer dalam proyek koperasi. Hal ini juga menimbulkan interpretasi baru seputar hubungan sipil-militer, khususnya terkait ruang lingkup tugas TNI dalam undang-undang yang berlaku.
Pasal 7 dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 sendiri memang tidak secara eksplisit memuat aturan terkait tugas semacam ini, sehingga penugasan untuk TNI dalam konteks program koperasi didasarkan pada keputusan Menteri Pertahanan dan persetujuan Presiden.
Presiden sendiri, menurut keterangan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, telah menjamin bahwa kolaborasi lintas lembaga antara TNI, pemerintah daerah, dan Agrinas sebagai pelaksana program bertujuan agar Koperasi Merah Putih berjalan profesional dan benar-benar menghadirkan dampak positif bagi masyarakat.
Kehadiran TNI dalam program ini diatur dalam kerangka kerja sama formal antara pemerintah dan mitra-mitra yang diberi mandat melaksanakan program, untuk menjamin optimalisasi eksekusi di lapangan.
Inisiatif Koperasi Merah Putih merupakan bagian strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama di desa, sekaligus memperkuat fondasi keadilan sosial dan ekonomi nasional. Namun, segala bentuk pengawasan dan kritik dari beragam pihak sangat diperlukan agar jalannya program tetap berada di koridor kepentingan rakyat.
Munculnya pro dan kontra dianggap wajar, sebab kritik-kritik tersebut bisa menjadi bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola koperasi nasional. Langkah mempercepat pembangunan koperasi desa yang juga diharapkan Presiden Prabowo menjadi prioritas tersendiri.
Dengan menempatkan TNI sebagai mitra dalam percepatan program, diharapkan Koperasi Merah Putih tidak hanya sekadar menjadi progam seremonial, tapi mampu menghasilkan dampak riil dan memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi warga desa di seluruh Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












