Koperasi Desa dan Integrasi Pasar

Laporan pemerintah terbaru mengenai situasi desa di Indonesia menunjukkan dinamika menarik yang, meski terlihat saling bertolak belakang, sesungguhnya membawa pesan yang sama. Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 dari BPS menyoroti kemajuan desa, baik dalam kapasitas maupun pembangunan infrastrukturnya. Namun, data Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melalui KepMendes PDTT No. 343 Tahun 2025 juga menuliskan adanya lonjakan desa yang sudah masuk kategori maju dan mandiri.

Di balik itu semua, jika kita telisik lebih jauh, dua sudut pandang tersebut bertemu dalam satu kesimpulan: peningkatan status desa belum sejalan dengan perbaikan ekonomi masyarakatnya. Kemajuan secara administratif memang sudah dicapai oleh banyak desa, tetapi restrukturisasi ekonomi berjalan tertatih.

Hingga kini, wajah Indonesia didominasi oleh desa. Menurut data BPS Podes 2025, jumlah desa mencapai lebih dari 84.000 wilayah setingkat desa, dengan 75.000 di antaranya berstatus sebagai desa administrasi. Dari jumlah itu, sekitar 20.500 desa telah berhasil menjadi desa mandiri, sementara 23.500 lainnya berstatus maju. Ada pula hampir 22.000 desa yang berada pada tahap berkembang, dan sisanya masih tertinggal.

Pergantian status ini tak lepas dari peran pembangunan fisik dan kucuran dana desa dalam sepuluh tahun terakhir. Banyak sarana penunjang ekonomi dan sosial sudah tersedia lebih baik dibandingkan sebelumnya. Akan tetapi, majoritas desa tetap bertumpu pada sektor pertanian yang cenderung belum banyak berubah. Sekitar 67.000 desa masih menggantungkan kehidupan penduduknya pada pertanian, dengan aktivitas ekonomi lebih banyak menghasilkan komoditas mentah.

Hingga saat ini lebih dari 25.000 desa telah menciptakan produk unggulan, tapi pemasaran produk mereka masih sempit dan belum optimal menjangkau pasar luas yang bisa memberikan nilai tambah lebih. Dari sisi pembiayaan, tercatat ada kemajuan di mana lebih dari 63.000 desa memiliki masyarakat yang telah memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan jaringan telekomunikasi mulai tersambung ke banyak desa. Namun, belum semua wilayah merasakan infrastruktur dan layanan keuangan secara merata, utamanya desa-desa di lokasi yang terpencil.

Kesenjangan antara desa dan kota tetap terasa, terutama dalam hal kemiskinan yang di desa mencapai angka 11 persen, jauh di atas angka kemiskinan di perkotaan. Jika diperhatikan, tingkat kerentanan masyarakat desa pun lebih tinggi, sebab kedalaman kemiskinan di perdesaan masih menjadi tantangan. Kesejahteraan yang diraih desa cenderung merata, tetapi pada tingkat yang lebih rendah dibandingkan kota yang lebih produktif secara ekonomi.

Karena itu, akar permasalahan desa saat ini bukan sekadar infrastruktur atau fisik, melainkan pada struktur ekonomi yang terputus-putus dan produktivitas rendah. Upaya pembangunan ekonomi desa perlu diarahkan pada model yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Koperasi dapat berperan sebagai kunci solusi dalam menyatukan kekuatan ekonomi desa yang tercerai-berai. Studi World Bank berjudul “Overview of Corporate Governance Issues for Co-operatives” (2006) menegaskan potensi besar koperasi di negara berkembang. Koperasi yang berakar dari kepemilikan masyarakat lokal memberikan akses pembiayaan, serta memperluas cakupan layanan ekonomi bagi warganya.

Selain menjadi penggerak ekonomi, koperasi juga memperkokoh solidaritas sosial dan menjadi wadah bagi kelompok ekonomi lemah untuk saling memperkuat. Organisasi petani melalui koperasi ikut memperbaiki posisi tawar, menghubungkan dengan pasar baru, serta mendorong efisiensi produksi lewat manajemen partisipatif.

Upaya pemerintah untuk memajukan desa dengan program seperti Koperasi Desa Merah Putih dipandang sebagai langkah yang relevan. Dalam situasi ekonomi desa yang masih terpencar dan didominasi oleh pelaku usaha berskala kecil, kehadiran koperasi diyakini bisa mengonsolidasikan kekuatan ekonomi agar mampu bersaing di pasar lebih luas.

Namun demikian, keberhasilan koperasi tidak bisa dilepaskan dari desain kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Laporan CELIOS “Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan Alternatif Program” menyoroti bahaya pendekatan top-down. Jika penerapan tidak didasari kebutuhan nyata masyarakat desa, bahkan program pemerintah pun bisa menemui jalan buntu atau menciptakan masalah baru. Oleh karena itu, pendampingan serta penguatan kapasitas usaha lokal tetap menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah sendiri telah menetapkan percepatan pelaksanaan koperasi desa sebagai prioritas. Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menegaskan pentingnya langkah cepat dalam rekrutmen, pelatihan, dan penyiapan sumber daya manusia yang akan bekerja di koperasi desa, dengan target program mulai operasional bertahap sejak Agustus.

Dalam proses ini, peran TNI diakui sangat strategis, berkat jaringan teritorial yang mampu menjangkau lapisan desa hingga pelosok. TNI tidak hanya menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan kondisi desa, namun juga mengawal distribusi, pendampingan, maupun penguatan kapasitas SDM koperasi.

Hal senada disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam talkshow November 2025 di Kompas TV. Ia menyatakan kehadiran TNI akan mempercepat pelaksanaan fisik Koperasi Merah Putih dan menekan biaya operasional, sejalan dengan target program berjalan pada Agustus 2026.

Walau demikian, percepatan pelaksanaan program mesti tetap diletakkan dalam kerangka koordinasi yang matang. Instruksi Presiden soal Koperasi Merah Putih bertujuan menjamin adanya sinergi lintas sektor dan pencegahan tumpang tindih kebijakan. Tanpa koordinasi, percepatan justru berisiko memperbesar tantangan struktural. Dengan desain tepat sasaran, partisipatif, serta berbasis kondisi lokal, koperasi berpotensi menjadi jembatan guna memangkas jurang ketimpangan ekonomi antara desa dan kota.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat