Berita  

Kebijakan Impor Barang Berbahaya: Alkohol, Rokok, dan Vape

Direktorat Jenderal Bea Cukai memperingatkan bahwa barang bawaan dari luar negeri yang konsumsinya terkontrol di Indonesia tidak boleh melebihi batasan yang telah ditetapkan. Barang-barang yang melampaui batas tersebut akan langsung dimusnahkan. Peringatan tersebut muncul setelah petugas Bea Cukai masih menemukan beberapa kasus di mana barang bawaan penumpang melebihi ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman beralkohol dari luar negeri, melebihi batasan yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat.

Barang-barang kena cukai memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pengawasan, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Pemerintah memberlakukan batasan jumlah barang kena cukai yang dapat dibawa oleh penumpang agar tetap dalam batas konsumsi pribadi yang wajar. Kelebihan barang kena cukai tidak dapat ditangani dengan pembayaran bea masuk dan akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri dan aktif mencari informasi terkait hal ini. Dengan mematuhi batasan yang ada, diharapkan tidak akan ada kendala saat kembali ke Indonesia.

Source link