Berita  

Purbaya Rilis Aturan Baru: Denda Rusak Fasilitas Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan peraturan baru terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang volatil. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi pengelola PNBP, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri – Layanan SIM/STNK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM – Layanan Imigrasi. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 21 April 2026.

PMK 21/2026 bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP di semua kementerian dan lembaga negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, serta memberikan kepastian hukum. Dalam PMK ini, jenis PNBP yang volatil termasuk dalam berbagai kategori, seperti biaya hilang atau rusaknya barang atau fasilitas, pelanggaran ketentuan penggunaan, dan biaya pencucian perlengkapan kamar.

Selain itu, tarif PNBP ini bergantung pada perjanjian kerja sama dan nilai ekonomis dari setiap transaksi. Seluruh PNBP yang volatil harus disetor ke kas negara sesuai dengan Pasal 6 PMK 21/2026. PMK ini juga mencantumkan sejumlah biaya lainnya yang dihitung berdasarkan formula tertentu, seperti biaya merusak barang, mengotori sprei, merokok di kamar non-smoking, dan pelanggaran lainnya.

Intinya, peraturan baru ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil, serta menegaskan kewajiban bagi instansi pengelola PNBP untuk mentaatinya. Semua aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PNBP di semua tingkatan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam hal penerimaan negara bukan pajak.

Source link