Berita  

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat selama 60 Hari: Dampak Avtur Mahal

Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk mengatasi lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan biaya bahan bakar avtur yang dipicu oleh tren global. Dengan kebijakan fiskal terbaru, pemerintah berupaya memastikan akses transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat. Kenaikan tarif penerbangan domestik dibatasi sekitar 9% hingga 13% melalui insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas PPN ini mencakup berbagai komponen tarif tiket, termasuk fuel surcharge yang sering menjadi penyebab mahalnya harga tiket.

Biaya avtur memberikan kontribusi sebesar 40% dari total ongkos operasional maskapai, sehingga kenaikan harga bahan bakar langsung mempengaruhi harga tiket yang dibayar oleh penumpang. Dengan batasan waktu pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari, pemerintah berharap dampak dari kebijakan ini dapat dirasakan dengan cepat. Namun, insentif pajak hanya berlaku untuk kelas ekonomi saja, sementara tiket kelas lain tetap mengikuti skema pajak normal.

Langkah ini didukung oleh peningkatan batas fuel surcharge agar industri penerbangan tetap bisa bertahan di tengah tekanan biaya. Kombinasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan maskapai dan keterjangkauan tiket pesawat bagi masyarakat. Semua langkah ini diambil dalam konteks tekanan harga energi yang masih fluktuatif.

Source link