Berita  

Perubahan Aturan APBN Membatalkan PHK Massal di PPPK & Guru Paruh Waktu

Artikel tentang pengaturan APBN yang mempengaruhi PPPK guru paruh waktu.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Terhadap PPPK

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK serta akan memperpanjang pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai informasi, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.

Kepastian Dukungan dan Solusi dari Pemerintah

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK berdasarkan aturan tersebut. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memberikan solusi untuk meredam kekhawatiran kepala daerah dan PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin Hingga Akhir Tahun

Gaji guru PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026, diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa sejumlah daerah sudah mendapat relaksasi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.

Nasib Guru Non-ASN Masih Tidak Pasti

Nasib guru PPPK paruh waktu hanya dijamin oleh negara hingga 31 Desember 2026. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Menteri PANRB Abdul Mu’ti menyiratkan adanya kemungkinan perubahan skema pengangkatan guru di tahun depan.

Source link