MK Pertegas Actual Loss dalam Kasus Kerugian Negara

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 semakin mempertegas perlunya membedakan antara risiko wajar dalam usaha dan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Perbedaan ini menjadi fundamental terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menghadapi persimpangan antara beroperasi dengan pola pikir korporasi sekaligus terikat oleh pengawasan hukum negara.

Setiap kegiatan bisnis pada dasarnya mengandung risiko kerugian, dan tidak semua kerugian berasal dari tindakan yang melanggar hukum. Prinsip business judgment rule (BJR) menjadi sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengambil keputusan yang sudah bertindak secara profesional dan hati-hati. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, mengingatkan pentingnya BJR sebagai proteksi, agar direksi tidak terjebak pada tuduhan pidana ketika menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip tata kelola yang benar.

UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa direksi wajib berpegang pada prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta keberimbangan dalam mengambil keputusan. Jika seluruh tahapan pengambilan kebijakan dijalankan dengan benar, direksi mendapatkan perlindungan serta tidak seharusnya menghadapi ancaman pidana semata karena mengalami kerugian.

Ari menegaskan, sepanjang pengambil keputusan di BUMN berlaku jujur, rasional, mempertimbangkan risiko secara matang, dan tanpa ada kepentingan pribadi, mereka seharusnya bisa dilindungi oleh prinsip BJR yang diakui dalam kerangka hukum korporasi modern. Namun, dalam kenyataan, aparat penegak hukum seringkali kurang konsisten dalam menerapkan prinsip ini.

Salah satu persoalan utama menurut Ari adalah perbedaan cara penilaian kerugian antara dunia korporasi dan auditor negara. Dunia bisnis menilai keputusan berdasarkan informasi dan kondisi saat kebijakan dibuat (ex ante), sedangkan penilaian auditor negara sering dilakukan setelah peristiwa terjadi dan cenderung menitikberatkan pada hasil akhir (ex post). Perbedaan ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang bias terhadap keputusan yang awalnya wajar dan rasional.

Dalam putusan MK, kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian akibat keputusan bisnis yang belum tentu terjadi. Pendekatan ini kini menjadi acuan baku, sehingga hanya kerugian konkret berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat dijadikan dasar dalam kasus pidana keuangan negara. MK juga menegaskan bahwa hanya BPK yang punya wewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara, bukan lembaga audit lain, termasuk BPKP, akuntan publik, maupun auditor independen.

Namun pada implementasinya, Ari melihat aparat seperti kejaksaan masih kerap menggunakan hasil audit lembaga selain BPK sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Hal ini menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum di lapangan, walaupun putusan MK telah jelas menegaskan standar baru.

Ari mengingatkan bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian masalah keuangan negara. Banyak perkara seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata, daripada langsung diarahkan sebagai pelanggaran pidana begitu terjadi kerugian. Ia mencontohkan, bila terjadi kekeliruan prosedur, mekanisme administrasi ataupun PTUN bisa digunakan sebelum mengambil langkah hukum pidana.

Pandangan sejalan juga diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana dari UI, Prof. Topo Santoso. Menurutnya, direksi yang mengambil keputusan secara profesional dan penuh pertimbangan layak memperoleh pelindungan hukum, sebab perubahan situasi ekonomi dan dinamika pasar adalah risiko yang melekat di dunia usaha. Tidak adil apabila semua kerugian diidentikkan dengan kejahatan.

Topo menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan dalam bisnis harus menjadi faktor utama dalam penilaian, bukan hanya hasil akhirnya. Bila keputusan diambil tanpa itikad buruk, benturan kepentingan, dan telah dilakukan mitigasi risiko, maka pelaku seharusnya tidak dikriminalisasi. Hal ini sekaligus mengoreksi bias penilaian yang berkembang selama ini dalam kasus-kasus kerugian BUMN.

Walaupun prinsip BJR belum secara eksplisit diatur dalam hukum pidana Indonesia, penerapannya mulai diterima di sejumlah pengadilan. Topo berpandangan bahwa perkembangan tersebut memberikan ruang perlindungan bagi profesional di bidang usaha yang mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Kesimpulan yang dapat diambil dari perdebatan panjang ini adalah pentingnya konsistensi penerapan hukum, terutama usai putusan MK menggarisbawahi perlunya kerugian negara yang nyata dan ditetapkan BPK. Dalam konteks BUMN dan sektor publik, tujuan hukum bukan hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga memberi ruang aman bagi keputusan bisnis yang sehat dan inovatif. Keberanian mengambil risiko, asalkan sesuai tata kelola dan tanpa niat jahat, harus dibedakan tegas dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara