Berita  

Koreksi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah: Alasan dan Dampaknya

Pemotongan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta, CNBC Indonesia – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai nilai kerugian negara pada kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjadi sorotan. Dalam putusan tersebut, kerugian awal yang mencapai Rp 300 triliun dikoreksi menjadi Rp 28,9 triliun. Penurunan nilai kerugian tersebut dipengaruhi oleh alasan terkait pemisahan komponen kerugian yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.

Perhitungan Ulang Kerugian Korupsi Timah

Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus didasarkan pada nilai pasti yang dapat dihitung. Dalam putusannya, MA memisahkan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 28 triliun dengan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun. Hal ini berkaitan dengan ketidaktepatan dalam menghitung kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara akibat rezim hukum yang berbeda.

Penegasan Hakim dalam Putusan Korupsi Timah

Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan, baik ekologi maupun ekonomi lingkungan, tidak dapat langsung diakui sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter dan tujuan penegakan hukum antara kerugian negara dan kerugian lingkungan. Meskipun dapat dihitung oleh ahli, namun kerusakan lingkungan harus diperkarakan melalui perkara tersendiri agar pemulihan lingkungan yang terkena dampak pertambangan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Kesimpulan Putusan MA dan Implikasinya

Dokumen putusan MA memvalidasi angka kerugian akibat kelebihan pembayaran sewa peralatan dan pembayaran bijih timah kepada mitra. Meskipun nilai kerugian negara telah dikoreksi, MA tetap menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum. Putusan tersebut juga mengacu pada kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Source link