portal berita online terbaik di indonesia

Inventaris Barang Diambil oleh KPK dari kediaman Ketua Komisi IV DPR

Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Barang yang disita meliputi berbagai dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyatakan barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyelidik. Nantinya, barang tersebut akan resmi disita untuk dijadikan alat bukti di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan lainnya,” kata Ali.

KPK melakukan penggeledahan rumah Sudin di kawasan Cimanggis, Depok dalam rangka penyidikan kasus korupsi SYL. Penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo, dan hal tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

Sudin sebenarnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama, namun ia tidak bisa hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Setelah Sudin tidak hadir, penyidik justru menyambangi rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Sudin adalah ketua komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan.