portal berita online terbaik di indonesia

Mutasi Langsung bagi PNS Yang Tidak Bisa Bekerja dengan Baik Selama 3 Bulan

Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan pemerintah tersebut akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.