portal berita online terbaik di indonesia

Kelas 1, 2, 3 BPJS Akan Dihapus, Ini Kabar Terbaru!

Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan masih terus berlanjut. BPJS Kesehatan dan pemerintah melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah dan masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah terkait hal ini.

Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. Pemerintah melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

KRIS adalah sistem yang disiapkan pemerintah untuk menggantikan kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta dan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima.

Namun, dengan sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. KRIS akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur.

Penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut akan memuat tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.

Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengatakan bahwa saat ini mereka menunggu revisi Perpres 82/2018 sebelum dapat menerapkan KRIS. Perpres ini nantinya akan mengatur 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah Perpres terbit, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Menurut Asih, seharusnya aturan ini akan segera terbit setelah revisi Perpres 82/2018.