Jokowi Mengeluarkan Aturan Potongan Pajak Gaji Buruh, Simak Detailnya di Sini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (27/12/2023) dan membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori.

Untuk potongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Pemerintah juga mengkategorikan lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Ada beberapa kategori penghasilan bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Dan untuk mengetahui lebih lanjut perhitungannya, telah disediakan simulasi penghitungan pajak untuk Tuan R yang bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC.

Presiden Jokowi pernah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu (27/12/2023) dan membagi potongan pajak bagi upah buruh ke dalam beberapa kategori, antara lain tarif efektif bulanan dan harian. Pemerintah juga mengkategorikan lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.