portal berita online terbaik di indonesia

Bahlil akan memberikan tambang eks Boy Thohir-Bakrie kepada Muhammadiyah

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia blak-blakan tentang wilayah tambang yang akan diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Bahlil menyebut, pemerintah akan memberikan lahan tambang bekas pengelolaan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk Muhammadiyah. Adapun lahan tambang yang akan diberikan merupakan bekas dikelola oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia, Bakrie Group.

“Kemungkinan besar (untuk Muhammadiyah) adalah eks (PKP2B) Adaro atau eks (PKP2B) Arutmin. Kita bikin yang bagus dua itu,” ungkap Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang mendapatkan konsesi tambang terlebih dahulu.

“Muhammadiyah sama NU sudah duluan. Muhammadiyah juga dapat, tapi saya cek ya karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembanganya sudah sejauh mana,” tegasnya.

Walaupun begitu, sayangnya Bahlil belum memberitahukan detail luas konsesi tambang untuk Muhammadiyah. Namun, Bahlil menyebutkan bahwa Muhammadiyah akan mendapatkan konsesi tambang yang cukup besar.

“Saya lupa (luas), tapi yang jelas luasnya cukup gede. Tambang itu kan bukan soal luasan tapi cadangannya. nanti saya cek lagi,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024. Sebelumnya, ormas Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menyatakan menerima tawaran tersebut.

Tambang untuk ormas ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara secara prioritas bagi ormas keagamaan. Dua ormas yang sudah menyatakan menerima tawaran dari pemerintah untuk mengelola tambang yaitu NU dan Muhammadiyah.

(pgr/pgr)