Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemangkasan alokasi transfer ke daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Instruksi tersebut juga sesuai dengan perintah dari presiden. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang disiarkan pada hari Selasa, 04/02/2025.
Pemerintah Potong Dana Transfer Daerah 50%: Implikasi dan Solusi

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan…

Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Terkena Serangan Siber Pada tanggal 21 September 2025, bandara-bandara di Eropa…

Menko Airlangga Hartarto Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa bonus demografi, posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, dan…

Protein merupakan nutrisi penting bagi kesehatan tubuh dan salah satu sumbernya adalah daging ayam broiler….

Dalam pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Deklarasi New York,…