portal berita online terbaik di indonesia

Stok BBM RI Bisa Mencapai 30 Hari Dengan Menunggu Waktu

Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatur cadangan penyangga energi nasional, seperti minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai, dan saat ini tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Djoko juga menyebut bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat dengan menggunakan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Djoko mengatakan bahwa pembentukan cadangan penyangga energi penting untuk mengantisipasi krisis darurat energi di dalam negeri karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk minyak mentah, LPG, dan bensin. Oleh karena itu, diperlukan Perpres yang mengatur cadangan penyangga energi.