Dewan Energi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatur cadangan penyangga energi nasional, seperti minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi sudah selesai, dan saat ini tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Djoko juga menyebut bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, pembangunan infrastruktur energi perlu dipercepat dengan menggunakan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Selain itu, Djoko mengatakan bahwa pembentukan cadangan penyangga energi penting untuk mengantisipasi krisis darurat energi di dalam negeri karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk minyak mentah, LPG, dan bensin. Oleh karena itu, diperlukan Perpres yang mengatur cadangan penyangga energi.
Stok BBM RI Bisa Mencapai 30 Hari Dengan Menunggu Waktu
Read Also
Recommendation for You
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju…
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah anggaran untuk subsidi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming…
KCNA melaporkan bahwa Korea Utara telah menguji beberapa rudal balistik jarak pendek pada hari Rabu,…
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka…
Timur Tengah semakin mencekam. Situasi semakin tidak kondusif setelah ledakan massal besar-besaran terjadi pada 3.000…