Hukum Mencabut Uban: Anjuran Rasulullah & Pandangan Ulama

Mencabut uban seringkali dianggap sebagai upaya untuk tetap terlihat muda, namun dalam Islam, tindakan ini memiliki landasan hukum yang perlu dipahami. Menurut ajaran Islam, uban bukan hanya tanda bertambahnya usia, tetapi juga dipandang sebagai cahaya bagi seorang Muslim. Oleh karena itu, hukum mencabut uban dalam Islam sebagian besar dianggap sebagai makruh, seperti yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW.

Menurut penjelasan yang diambil dari Taudhihul Adillah karya Hadzami, uban diartikan sebagai rambut yang memutih atau mulai beruban, yang akan menjadi penerang di hari kiamat. Meskipun tidak ada penjelasan khusus mengenai mencabut rambut hitam, mencabut uban sebaiknya dihindari agar tidak mengganggu pertumbuhan rambut.

Pendapat ulama dalam madzhab Syafi’i juga menguatkan bahwa mencabut uban baik di kepala maupun jenggot adalah makruh. Meskipun tidak berdosa jika dilakukan, meninggalkannya lebih utama dan bernilai pahala. Alternatif untuk mengatasi uban yang tidak diinginkan adalah dengan mewarnai rambut, selama tidak menggunakan warna hitam.

Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat menyikapi uban dengan bijak, menghindari tindakan yang dilarang, dan menjadikannya sebagai pengingat akan kebijaksanaan dan kematangan. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk memahami hukum ini dan tetap menjaga keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT.