Tahun 2025 diprediksi masih dipenuhi oleh ketidakpastian, baik akibat gejolak global maupun perubahan kebijakan pemerintah di dalam negeri. Beberapa perubahan harga dan kebijakan penting yang akan terjadi meliputi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan bahkan kenaikan harga gas Elpiji serta bahan bakar minyak. Selain itu, penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) juga akan dikenakan PPN, sementara tarif Kereta Rel Listrik (KRL) kemungkinan akan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsi pajak kendaraan bermotor.
Menteri Keuangan telah resmi menetapkan PPN 12% bagi barang atau jasa mewah, sementara cukai baru akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik untuk kelas I dan II. Rencana pemangkasan subsidi BBM juga dapat mengakibatkan kenaikan harga bahan bakar. Subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diperkirakan akan mencapai angka yang lebih tinggi. Selain itu, IPL Apartemen diprediksi akan dikenakan PPN, yang menuai pro dan kontra dari kalangan penghuni.
Rencana tarif KRL berbasis NIK serta opsi pajak kendaraan juga akan diberlakukan pada 2025. Openn Pajak, yang diterapkan mulai 5 Januari 2025, juga menjadi perhatian utama. Semua kebijakan ini diprediksi akan mengubah keseharian masyarakat dan ekonomi Indonesia pada tahun mendatang. Dengan begitu, persiapan dan penyesuaian perlu dilakukan agar tidak terdampak secara signifikan dengan berbagai perubahan yang akan terjadi.