Oknum DPRD Depok RK Ditahan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Seorang anggota DPRD Depok dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan RK sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Santy. RK dijerat dengan Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. RK direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin mendatang. Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyampaikan bahwa pelapor telah melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 12 Juli 2024. Tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh RK terhadap korban di salah satu pom bensin di Depok. Selain itu, perbuatan serupa juga dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Purwakarta, Jawa Barat. RK sendiri baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Depok pada 3 September 2024. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Exit mobile version