Polri 2024: Restorative Justice Selesaikan 2888 Perkara

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan 2.888 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024. Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, komitmen Polri dalam menerapkan restorative justice terbukti dengan peningkatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dari 18.175 perkara pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024, berkontribusi sebesar 15,89 persen.

Peningkatan jumlah penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak. Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum Polri. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemulihan pada keadaan semula dan bukan hanya sekadar hukuman.

Keuntungan dari penerapan keadilan restoratif, menurut Jenderal Listyo, antara lain efisiensi anggaran karena tidak memerlukan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak akan diterapkan untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, atau meresahkan masyarakat. Untuk kejahatan-kejahatan tersebut, Polri tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version