Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotik jenis Ganja di Desa Tanjung Gunung. Pria berinisial AT (39) ditangkap di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, S.H, mengungkapkan bahwa AT warga Desa Lau Baleng ditangkap dengan barang bukti beberapa paket ganja siap edar, beratnya mencapai 16,24 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pengedar ganja di Desa Tanjung Gunung, Kec. Lau Baleng. AT juga diamankan bersama barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sejumlah Rp.80.000 yang merupakan hasil penjualan ganja. Saat ini, AT telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa AT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pengungkapan Pengedar Ganja Tanjung Gunung oleh Polres Tanah Karo

Read Also
Recommendation for You
Setiap orang memiliki kemampuan untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar…
Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sulawesi…
Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup Badan Usaha…